Teori pembagian kekuasaan menurut montesquieu enlightenment 1
Montesquieu seorang Filsuf Politik asal Prancis membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu dikenal dengan istilah Trias Politika. Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan dalam negara harus dipisahkan dalam tiga kekuasaan, yaitu kekuasaan legislatif la puissance legislative , kekuasaan eksekutif la puissance executive , kekuasaan yudikatif la puissance de juger.
Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika:.
1.
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden, Wakil Presiden, dan kabinetnya. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang.
A.
Oleh : Nurul Marta. Berikut sistem pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang dikenal dengan konsep Trias Politika: 1. Kekuasaan Legislatif Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang. Kekuasaan Eksekutif Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan Yudikatif Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang-undang. Artikel Terkait Lambang negara Indonesia. Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Dalam lambang negara di perisai terdapat simbol-simbol Pancasila.